NASIONAL
Home / NASIONAL / SIAPA SEBENARNYA YANG MENANG DALAM PUTUSAN MK SOAL GIBRAN?

SIAPA SEBENARNYA YANG MENANG DALAM PUTUSAN MK SOAL GIBRAN?

JAKARTA, arcus.id – Hampir sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perdebatan mengenai makna dan konsekuensi putusan tersebut belum sepenuhnya berakhir.

Pendukung Gibran melihatnya sebagai kemenangan karena permohonan tidak dapat diterima dan tidak ada diskualifikasi. Di sisi lain, pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran justru memunculkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang menang?

Kalau yang dibaca hanya amar putusan, pihak Gibran memang mempunyai alasan untuk merasa lega. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gibran tidak didiskualifikasi, kedudukannya sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan, dan tidak ada amar yang memberhentikannya dari jabatan.

Dalam pengertian itu, Gibran memang “menang” secara prosedural.

Ngapain Ribut, GKI: “Berdamailah Dengan Semua Orang”

Namun, membaca putusan pengadilan tidak cukup hanya berhenti pada amar. Ada pertimbangan hukum yang justru menjadi bagian penting dari putusan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Dengan demikian, mengatakan bahwa MK telah menyatakan secara tegas “Gibran tidak mempunyai ijazah SMA” juga kurang tepat. Formulasi hukumnya harus dijaga. Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Perbedaannya terlihat kecil, tetapi secara hukum sangat penting.

Bayang-Bayang PSI, Simak Ungkapan Hati Pendeta Ini

Begitu pula dengan klaim bahwa “substansi permohonan dikabulkan”. Pernyataan tersebut tidak tepat apabila menggunakan terminologi hukum acara. Amar MK jelas menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan dikabulkan.

Namun, bukan berarti seluruh persoalan selesai.

Justru pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: apa konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Tahapan Pemilu Presiden telah selesai. Gibran bukan lagi calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik dan sekarang memegang jabatan konstitusional sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena itu, persoalannya tidak lagi sesederhana mendiskualifikasi seorang calon.

Jika kemudian muncul dugaan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD 1945 menyediakan mekanisme konstitusional tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

REINKARNASI GPIBWATCH: ARCUS INDONESIA MENEMBUS DINDING

Mekanisme tersebut bukan dimulai oleh MK.

Prosesnya bermula dari DPR. Jika DPR berpendapat terdapat alasan konstitusional untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, pendapat tersebut harus diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Apabila seluruh tahapan konstitusional terpenuhi, persoalannya kemudian dapat berlanjut ke MPR.

Karena itu, terlalu jauh apabila sekarang dikatakan bahwa putusan MK tersebut otomatis menjadi putusan pemakzulan Gibran. Tidak demikian.

Tetapi sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap tidak mempunyai konsekuensi apa-apa hanya karena permohonannya tidak dapat diterima.

Pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap merupakan persoalan serius. Ia dapat menjadi bahan perdebatan hukum, politik, dan konstitusional berikutnya. Apakah pertimbangan tersebut cukup untuk mendorong proses di DPR adalah persoalan lain yang harus diuji melalui mekanisme konstitusional dan dinamika politik di parlemen.

Maka kita sedang melihat sebuah putusan dengan dua wajah.

Secara prosedural, Gibran selamat. Tidak ada diskualifikasi. Tidak ada pembatalan jabatan. Tidak ada pemberhentian.

Namun, pertimbangan hukum MK memunculkan pertanyaan serius mengenai bukti dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan persyaratan pendidikan Gibran.

RESPONS SETELAH PUTUSAN

Gibran menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan memilih tetap fokus bekerja membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi persoalan pendidikannya, Gibran juga menyatakan bahwa jika dirinya tidak lulus SMA, tidak mungkin ia dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di Singapura.

Dari DPR, respons juga mulai muncul. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan MK. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan Komisi II akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif putusan tersebut.

KPU sendiri telah menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 dan menyatakan menghormati amar maupun seluruh pertimbangan hukum MK sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Sementara itu, pihak Istana menyatakan masih mempelajari putusan MK secara lebih mendalam.

Artinya, hingga artikel ini ditulis, belum terlihat adanya proses politik-konstitusional konkret yang mengarah pada pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, perkembangan tersebut juga belum serta-merta menghapus pertanyaan yang muncul dari pertimbangan MK.

Karena itu, euforia berlebihan dari kedua kubu sebaiknya ditempatkan secara proporsional.

Pendukung Gibran tidak tepat jika menyederhanakannya menjadi “Gibran menang total dan persoalan selesai.”

Sebaliknya, pihak yang berseberangan juga tidak tepat jika mengatakan “MK telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.”

MK tidak mengatakan keduanya.

Ada satu hal yang juga tidak boleh diabaikan: legalitas dan legitimasi tidak selalu berjalan beriringan. Secara konstitusional Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikannya dapat membuka kembali pertanyaan publik terhadap proses pencalonannya.

Apakah persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penurunan kepercayaan atau bahkan krisis legitimasi politik, tentu belum dapat dipastikan. Hal itu akan sangat bergantung pada respons masyarakat, DPR, pemerintah, serta perkembangan politik dan konstitusional berikutnya.

Putusan ini mungkin bukan akhir dari persoalan. Tetapi apakah persoalan tersebut benar-benar akan bergeser dari ruang sidang MK menuju ruang politik DPR dan MPR sangat bergantung pada langkah politik dan proses konstitusional setelah ini.

Jadi, pertanyaannya bukan lagi sekadar: Siapa yang menang di MK?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Setelah pertimbangan MK ini, apakah persoalan tersebut akan berhenti sebagai perdebatan hukum, atau justru menjadi awal dari proses politik-konstitusional berikutnya?

Itulah yang layak kita tunggu. /JP

CATATAN SUMBER

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dibacakan 6 Oktober 2026 — rujukan mengenai amar dan pertimbangan hukum Mahkamah.
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat,” 6 Oktober 2026 — keterangan resmi MK mengenai putusan perkara.
  3. Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia. “Wapres Hormati Putusan MK Terkait PHPU Syarat Pendidikan, Tegaskan Fokus Bekerja untuk Masyarakat,” Oktober 2026 — respons Gibran Rakabuming Raka.
  4. ANTARA. “DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran,” Oktober 2026 — respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
  5. ANTARA. “Komisi II Kaji Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran,” Oktober 2026 — respons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
  6. ANTARA. “Usai Putusan MK, KPU Jelaskan Verifikasi Pendidikan Gibran,” Oktober 2026 — penjelasan KPU mengenai verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
  7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B — dasar konstitusional mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *