Refleksi atas peran, tanggung jawab, dan kepemimpinan lembaga sinodal.
JAKARTA, arcus.id – Berita mengenai pendeta yang melaporkan sesama pendeta ke pihak kepolisian menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana. Ada sesuatu yang patut direnungkan ketika persoalan di antara sesama pelayan Tuhan sampai memasuki ranah kepolisian.
Ada peristiwa genting, ada persoalan di luar nalar yang mungkin dikemas dalam luapan emosi sesaat, bahkan ada dugaan tindakan yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan hakikinya, di mana peran lembaga sinodal yang membimbing dan menempatkan pendeta dalam tugas pelayanan di jemaat? Terlepas dari persoalan tersebut menimpa teman sepelayanan dalam lingkup internal maupun di jemaat.
Di sinilah peran pemimpin dan kepemimpinan diuji ketika teman sepelayanan terlibat dalam suatu persoalan atau jatuh dalam tindakan dan perbuatan yang melanggar aturan Tata Gereja maupun norma etika.
Pemimpin tertinggi atau pimpinan lembaga sinodal semestinya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu memahami duduk persoalan dan memberikan kesempatan kepada mereka yang terlibat untuk menyampaikan penjelasan.
Apalagi jika sejak awal disebutkan bahwa mereka adalah hamba Tuhan atau pendeta. Ada jalur yang dapat ditempuh apabila kasus atau permasalahan ini dilihat dalam suasana tenang dan penuh kasih. Mungkin persoalan tersebut tidak akan berkembang ke mana-mana, apalagi sampai mencemarkan nama baik lembaga gereja.
Kalau ranah yang dihadapi sudah keluar dari persekutuan dan pelayanan, di mana pendeta saling melaporkan, tentunya wacana dan pola pikir sudah berbeda.
Pertanyaannya, masih adakah rasa malu? Terlebih bagi orang-orang yang sungguh memahami literasi tentang Firman Tuhan dan Alkitab.
Sebagai warga jemaat, tentunya kita memiliki persepsi yang berbeda jika terjadi peristiwa seperti ini. Tidak disangka dan tidak diduga, mereka yang seharusnya menjadi role model, yang selalu menasihati jemaat, justru harus berurusan dengan pihak kepolisian alias saling melaporkan dengan kebenaran personal masing-masing.
Di sisi lain, bagaimana dengan GPIB, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, yang berulang tahun ke-78 pada 31 Oktober 2026? Adakah kasus seperti ini, pendeta yang saling melaporkan ke polisi? Kalau ada, mampukah persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan pastor pastorum atau berdasarkan aturan Tata Gereja yang berlaku, dengan tidak memihak, melainkan tetap teguh mempertahankan kenetralan?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ada tanggung jawab moral, etika pelayanan, dan kepemimpinan gerejawi yang patut menjadi bahan refleksi bersama.
Gereja harus mampu menunjukkan bahwa kasih dan keadilan bukan hanya disampaikan melalui khotbah, tetapi juga diwujudkan dalam sikap dan tindakan ketika menghadapi persoalan di antara para pelayannya. /JP
Sumber Pemantik: Unggahan Facebook Majalah ARCUS, dengan judul:“PENDETA LAPOR PENDETA KE POLISI. Polisinya bertanya: Apakah tidak ada forum penyelesaian di internal gereja?”

Comment